cpns 2008 BKN
Pengangkatan Guru bantu Sementara Menjadi CPNS tahun 2008
|
Sehubungan dengan adanya Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara no B/2115/M.PAN /7/2008 tanggal 18 Juli 2008 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi Untuk Pengadaan Pegawai Negeri SIpil (PNS) tahun 2008 maka disampaikan hal hal sebagai berikut :
|
1. Alokasi tambahan formasi CPNS untuk Propinsi dan Kabupaten /Kota bagi tenaga honorer sebanyak 68.000 orang termasuk diantaranya Gurubantu Sementara
2. Pada tahun 2008 jumlah Guru bantu sementara yang sudah pemberkasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebnayak 62.691 orang dan belum pemberkasan sebanyak 22.031 orang
3. Honor guru bantu sementara yang dialokasikan dalam APBN melalui DIPA Lembaga Penjamin Mutu pendidikan (LPMP) masing-masing propinsi dialokasikan sehingga tahun 2008 . Oleh karena itu honor Guru bantu sementara yang belum diangkat menjadi CPNS sampai dengan akhir tahun 2009 tidak dialokasikan lagi pada DIPA LPMP tahun 2010 dan dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota masing masing
4. Para Bupati / Walikota diharapkan dapat memproses pengangkatan Guru Bantu Sementara di Kabupaten/Kota masing masing menjadi CPNS tahun 2008 untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidikan pada satuan pendidikan yang diselengarakan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah. Selanjuntya Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten /Kota berkoordinasi dengan Kepala LPMP setempat untuk mendapatkan daftar nama Guru bantu Sementara dimaksud (dari bkn.go.id)
|
No comments:
Post a Comment