1. Ijazah dan transkrip nilai beserta Legalisirnya
Persiapkanlah ijazah dan transkrip nilai asli Anda untuk diperlihatkan kepada panitia, sebagai bukti bahwa Anda benar-benar lulusan perguruan tinggi tersebut. Untuk legalisir, jangan tanggung-tanggung, siapkanlah sebanyak-banyaknya, minimal 20 kopi per item, agar Anda tidak bolak-balik ke kampus lagi. Lebih baik juga urus ijazah dan transkrip dalam bahasa Inggris beserta legalisirannya juga.
2. Kartu Kuning
Ini kartu sakti buat para pencari kerja, karena digunakan dimanapun Anda melamar kerja (kecuali perusahaan kecil atau freelance). Kartu ini diurus di Dinas Tenaga Kerja tingkat Kabupaten/Kota setempat, dengan membawa syarat antara lain fotokopi KTP, Ijazah, Pas Foto, dsb. (lupa, soale sudah 9 tahun yang lalu). Jangan lupa untuk melegalisir fotokopinya, karena dipakai untuk seleksi administrasi CPNS.
3. SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (dulu SKKB) juga penting, karena menyangkut catatan kriminal Anda. Supaya lebih aman, uruslah SKCK pada tingkat Polres atau Kepolisian Resor (setingkat Kabupaten/Kota), karena beberapa instansi tidak menerima SKCK yang dikeluarkan oleh Polsek atau Kepolisian Sektor (setingkat Kecamatan). Sekali lagi, jangan lupa untuk melegalisir sebanyak mungkin, tapi jangan merepotkan polisi (10 buah cukup).
4. Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Bebas Narkoba
Pengurusan surat ini harus dilakukan pada dokter instansi pemerintah (minimal Puskesmas atau RSUD setempat) dan punya NIP/NIK, untuk berjaga-jaga karena tidak semua instansi mengijinkan dokter umum/klinik umum/RS Swasta. Dan jangan lupa, legalisir fotokopinya.
untuk surat-menyurat lainnya yang bersifat khusus, biasanya ditentukan oleh instansi masing-masing sesuai kebutuhan. Misalnya untuk dosen, perlu juga dilampirkan Akta 4 tanda sertifikasi mengajar, dsb.
No comments:
Post a Comment