selamat datang blog yudi erwanto SELAMAT DATANG

Sunday, October 25, 2009

CPNS 2009_KAB. TRENGGALEK

PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
TIM PENGADAAN CPNS
FORMASI TAHUN 2009

Sekretariat : JL. Brigjend Soetran No. 11 Telp. (0355) 797184
TRENGGALEK




PENGUMUMAN
Nomor : 810/ 02 /CPNS/X/2009


TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL ( CPNS )
KABUPATEN TRENGGALEK DARI PELAMAR UMUM FORMASI TAHUN 2009


Berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia tanggal 9 September 2009 Nomor 249.P/M.PAN/9/2209 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2009 dan Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 810/228/406.073/2009 tanggal 16 Oktober 2009 tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) Kabupaten Trenggalek Dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2009 serta Surat Gubernur Jawa Timur Tanggal 19 Oktober 2009 Nomor 810/4878/212/2009 Perihal Jadual Pelaksanaan Pengadaan CPNS TA 2009.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek akan menyelenggarakan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) sejumlah 419 ( Empat Ratus Sembilan Belas ) orang, yang terdiri dari :
1. Tenaga Kependidikan (Guru) sebanyak : 142
2. Tenaga Kesehatan sebanyak : 115
3. Tenaga Teknis sebanyak : 162
dengan rincian formasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Pengumuman ini.
Adapun ketentuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) Tahun 2009 sebagai berikut :

I. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 18 ( Delapan Belas ) tahun dan paling tinggi 35 ( Tiga Puluh Lima ) tahun pada 01 Januari 2010,
3. Berusia lebih dari 35 Tahun sampai dengan 40 ( Empat Puluh ) pada 01 Januari 2010 bagi yang bekerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional dengan masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus pada tanggal 17 April 2002 ( berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 ). Dalam hal ini pelamar mulai bekerja Terhitung Mulai Tanggal 17 April 1997 secara terus menerus sampai saat ini.
Catatan : usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada STTB/Ijazah.
4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
5. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/ Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
9. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik;
10. Berkelakuan baik; yang dinyatakan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian (POLRES) setempat ;
11. Sehat jasmani dan rohani; yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari Dokter Pemerintah;
12. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang sesuai dengan formasi jabatan yang dibutuhkan ;
13. Sanggup memenuhi syarat administrasi sesuai dengan peraturan kepegawaian yang akan diberitahukan kemudian setelah dinyatakan lulus.
Catatan :
Nomor 10 dan 11 dibuat oleh pejabat yang berwenang. Berkas ini dilengkapi apabila telah dinyatakan Lulus Seleksi Tertulis yang akan diberitahukan lebih lanjut .

II. KETENTUAN PENDAFTARAN
1. KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN/BERKAS LAMARAN
a. Surat Lamaran, sebanyak 1 (satu) lembar, dengan menyebutkan jenis formasi/nama jabatan yang dilamar, ditulis tangan dengan huruf latin, menggunakan tinta hitam, tanpa materai dan ditandatangani sendiri oleh pelamar ( contoh pada lampiran I );
b. Foto copy Surat Tanda Tamat Belajar / Ijasah (Bukan ijazah sementara / keterangan lulus / bukti yudisium ) sesuai dengan formasi/ jabatan yang dilamar dan harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 1 (satu) lembar, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Ijazah yang diakui adalah ijasah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Ijasah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional, atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang menyelenggarakan pendidikan;
2) Ijazah yang diperolah dari perguruan tinggi swasta setelah berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi, yang belum tercantum ijin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional, harus melampirkan surat keterangan/pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan ijin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional, dengan menyebutkan nomor dan tanggal keputusannya;
3. Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijasah Luar Negeri Departemen Pendidikan Nasional.
c. Biodata pelamar, diketik dan ditandatangani oleh pelamar ( contoh lampiran II );
d. Khusus bagi pelamar formasi guru, harus melampirkan foto copy AKTA mengajar sesuai formasi/ jabatan yang dilamar (bagi Ijasah kependidikan yang Akta mengajarnya melekat dengan ijasah tidak perlu melampirkan akta mengajar) yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
e. Khusus bagi yang berusia lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun melampirkan:
1) Foto Copy Surat Keputusan bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang saat ini pada instansi pemerintah atau lembaga swasta berbadan hukum, sebanyak 1 (satu) lembar;
2) Foto Copy Akta Badan Hukum yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau yang mengeluarkan sebanyak 1 (satu) lembar.
3) Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang saat ini pada instansi pemerintah atau lembaga swasta berbadan hukum, yang menyatakan bahwa selama bekerja memiliki disiplin dan integritas yang tinggi dan sampai dengan saat ini masih bekerja secara terus menerus, sebanyak 1 (satu) lembar;
f. Pas Foto terbaru (kurun waktu 3 bulan terakhir) hitam putih ukuran 3 X 4 cm sebanyak 4 (Empat) lembar, dibelakang foto ditulisi nama dan tanggal lahir serta dibungkus plastik;
g. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6000,- yang menyatakan bahwa persyaratan/keterangan/data yang diberikan pada kelengkapan berkas lamaran adalah benar dan sah/tidak ada pemalsuan, diketik sesuai format lampiran III )
h. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6000,- yang menyatakan bahwa pelamar sanggup memenuhi syarat administrasi sesuai dengan peraturan kepegawaian yang akan diberitahukan kemudian setelah dinyatakan lulus, diketik sesuai format lampiran IV )
i. Amplop warna coklat ukuran kabinet ( 11 X 23 cm ) yang akan digunakan untuk surat balasan, ditulisi nama dan alamat yang jelas lengkap dengan kode posnya.

Contoh :


Kepada
Yth. Sdr. AGUS EFENDI HARTONO, S.Pd (nama pelamar)
JL. PATIMURA NO. 19 (alamat yang jelas)
TRENGGALEK 66311 (kode pos)


Catatan : Apabila pelamar dari luar Trenggalek dengan memakai alamat Trenggalek supaya mencantum nama pemilik dari alamat yang dipakai.
Contoh :

Kepada :
Yth. Sdr. RUDI SAINO d/a Bpk. BUDI HARTONO (nama pelamar dan nama )
JL. PATIMURA NO. 98 (pemilik alamat yang dipakai)
TRENGGALEK 66311 (kode pos)


2. PROSEDUR PENDAFTARAN
a. Berkas Lamaran dimasukkan ke dalam amplop warna coklat ukuran 25 X 35 cm. Pada pojok kiri atas amplop dicantumkan kalimat ”LAMARAN CPNS PEMKAB TRENGGALEK” serta nama dan alamat jelas si pelamar. Pada pojok kanan atas ditulis NAMA JABATAN dan KODE JABATAN yang dilamar;
b. Surat lamaran ditujukan kepada BUPATI TRENGGALEK, dikirim melalui kantor pos dengan alamat Jalan Pemuda Nomor 1 Trenggalek. Diharapkan dikirim dari Kantor Pos dalam wilayah Kabupaten Trenggalek. Untuk Lamaran yang dikirimkan dari pos di luar wilayah Kabupaten Trenggalek, pada AMPLOP BALASAN ditempeli prangko secukupnya;
c. Berkas Lamaran diterima oleh kantor Pos Pusat Trenggalek paling lambat tanggal 9 Nopember 2009 pukul 19.00 WIB ( stempel pos );

Contoh Amplop Lamaran :

LAMARAN CPNS PEMKAB. TRENGGALEK
NAMA : AGUS EFENDI HARTONO, S.Pd
JL. PATIMURA NO. 19
TRENGGALEK 66311
JABATAN : GURU SD PENJASKES
KODE JABATAN : 1.02.2.03

KEPADA :
YTH. BAPAK BUPATI TRENGGALEK
JALAN PEMUDA NO. 1
TRENGGALEK


WAKTU PENDAFTARAN
Pengumuman pendaftaran dan penerimaan berkas lamaran mulai tanggal 26 Oktober 2009 s/d tanggal 09 Nopember 2009 jam kerja dan ditutup pada tanggal 09 Nopember 2009 pukul 19.00 WIB stempel Pos Pusat Trenggalek.

III. UJIAN TERTULIS/TES AKADEMIS
Bagi yang lulus seleksi administrasi selanjutnya akan dipanggil untuk mengikuti ujian tertulis/tes akademis, dengan penjelasan sebagai berikut :
A. MATERI UJIAN, terdiridari :
1. Tes Pengetahuan Umum (TPU), terdiri dari :
a. Ideologi ( Pancasila, UUD 1945);
b. Politik (Sistem Administrasi Negara RI, Sistem Pemerintahan Pusat dan Daerah, Politik Dalam Negeri, Politik Luar Negeri);
c. Ekonomi ( Sistem Perekonomian Nasional, Kebijakan Fiskal dan Moneter);
d. Sosial dan Budaya (Sejarah Kebangsaan, Masyarakat Madani);
e. HANKAM (Wawasan Nusantara, Sistem Pertahanan Keamanan)
f. Hukum (Teori Hukum, HAM, Pengaturan Demokrasi).
2. Tes Bakat Skolastik ( TBS ) :
a. Kemampuan Verbal ( Padanan Kata/Sinonim, Lawan Kata/Antonim, Analogi, Pemahaman Wacana );
b. Kemampuan Kuantitatif ( Deret Angka, Aritmatika, Geometrika);
c. Kemampuan Penalaran (Penalaran logis, Penalaran Analitis)
3. Tes Skala Kematangan ( TSK ) :
a. Kemampuan Beradaptasi (Berupaya memahami perubahan, Memahami kebenaran pendapat orang lain );
b. Pengendalian diri ( Pengendalian Emosi, Bersikap Tenang);
c. Semangat Berprestasi ( Fokus pada tugas, Kemampuan meningkatkan kinerja);
d. Integritas ( Kejujuran, Konsistensi );
e. Inisiatif ( Melakukan sesuatu tanpa menunggu perintah, Mengantisipasi masalah).

B. WAKTU DAN TEMPAT UJIAN
Waktu dan tempat ujian serta nomor / tanda peserta dan peralatan yang diperlukan akan disampaikan melalui surat panggilan yang akan dikirim melalui Kantor Pos Pusat Trenggalek.



IV. LAIN-LAIN
1. Pendaftaran tidak dipungut biaya;
2. Peserta tidak boleh melamar lebih dari 1 (satu) formasi/jabatan;
3. Berkas lamaran menjadi milik panitia dan tidak dikembalikan;
4. Pelamar ( baik yang memenuhi syarat maupun yang tidak memenuhi syarat ) akan mendapatkan jawaban tertulis yang akan dikirim melalui Kantor Pos Trenggalek;
5. Sekretariat Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Trenggalek Formasi Tahun 2009 di Badan Kepegawaian Daerah Jl. Brigjend Soetran Nomor 11 Trenggalek Telp. 0355-797184;
6. Keputusan Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Trenggalek Formasi Tahun 2009 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Ditetapkan di TRENGGALEK
Pada tanggal 23 Oktober 2009
SEKTRETARIS DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK
Selaku
KETUA TIM PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) FORMASI TAHUN 2009



LAMPIRAN I : PENGUMUMAN TIM PENGADAAN CPNS KAB. TRENGGALEK
NOMOR : 810/02/CPNS/X/2009
TANGGAL : 23 OKTOBER 2009

CONTOH FORMAT SURAT LAMARAN

Trenggalek, 2009

Kepada
Yth. Bapak Bupati Trenggalek
di
T R E N G G A L E K

1. Yang bertanda tangan di bawah ini :

a. N a m a :
b. Tempat, tanggal lahir :
c. Jenis Kelamin :
d. Status Perkawinan :
e. A g a m a :
f. . Jurusan Pendidikan /Program Studi :
g. A l a m a t :
h. No. TLP./HP :


menyampaikan dengan hormat permohonan kepada Bapak untuk dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek Formasi Tahun 2009 sebagai ........…(nama jabatan ) kode jabatan ….. (kode jabatan ) misalnya : Guru SD Penjaskes kode jabatan 1.02.2.03

2. Sebagai bahan pertimbangan bagi Bapak, bersama ini saya lampirkan :
a.. Foto copy Surat Tanda Tamat Belajar / Ijasah yang dilegalisir.
b. Foto Copy Akta mengajar yang dilegalisir; (khusus pelamar formasi guru)
c. Pas Foto hitam putih ukuran 3 X 4 Cm sebanyak 4 (Empat) lembar .
d. ............dst.....................
(ditulis sesuai dengan syarat/ ketentuan pendaftaran )

3. Besar harapan saya agar dapatnya Bapak mempertimbangkan lamaran ini, dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Pelamar,


(Nama terang)
Keterangan :
1. Harus ditulis tangan sendiri oleh pelamar di atas kertas folio bergaris, dengan huruf latin memakai tinta hitam dan ditandatangani.
2. Tidak bermaterai.
3. Bagi yang berusia lebih dari 35 tahun s/d 40 tahun melampirkan :
 Foto Copy SK Pengangkatan pertama s/d terakhir yang telah dilegalisir oleh Kepala Unit Kerja tempat bekerja.
 Foto Copy Akta Badan Hukum yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau yang mengeluarkan.
 Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6000 dari Kepala Unit Kerja yang menyatakan bahwa selama bekerja memiliki disiplin dan integritas yang tinggi dan bekerja secara terus menerus.

LAMPIRAN III : PENGUMUMAN TIM PENGADAAN CPNS KAB. TRENGGALEK
NOMOR : 810/02/CPNS/X/2009
TANGGAL : 23 OKTOBER 2009




SURAT PERNYATAAN



Yang bertanda tangan di bawah ini :

a. N a m a :
b. Tempat, tanggal lahir :
c. Jenis Kelamin :
d. Status Perkawinan :
e. A g a m a :
f. Jurusan Pendidikan /Program Studi :
g. A l a m a t :

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa semua persyaratan/ keterangan/data yang saya berikan untuk kelengkapan berkas pendafataran Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Trenggalek Formasi Tahun 2009 adalah benar dan sah/ tidak ada pemalsuan.
Apabila dikemudian hari ternyata pernyataan saya ini tidak benar, saya bersedia diberhentikan dari jabatan saya dan siap menerima akibat hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.


..............................,...........................
Yang membuat pernyataan


Materai Rp. 6.000,-


( Nama terang dan tanda tangan )

LAMPIRAN IV: PENGUMUMAN TIM PENGADAAN CPNS KAB. TRENGGALEK
NOMOR : 810/02/CPNS/X/2009
TANGGAL : 23 OKTOBER 2009


SURAT PERNYATAAN



Yang bertanda tangan di bawah ini :

a. N a m a :
b. Tempat, tanggal lahir :
c. Jenis Kelamin :
d. Status Perkawinan :
e. A g a m a :
f. Jurusan Pendidikan /Program Studi :
g. A l a m a t :

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya bersedia dan sanggup untuk memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Trenggalek Formasi Tahun 2009 sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila dikemudian hari ternyata saya tidak sanggup memenuhi persyaratan dimaksud, secara otomatis saya dinyatakan gugur seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Trenggalek Formasi 2009.
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.


..............................,...........................
Yang membuat pernyataan


Materai Rp. 6.000,-


( Nama terang dan tanda tangan )

LAMPIRAN II : PENGUMUMAN TIM PENGADAAN CPNS KAB. TRENGGALEK
NOMOR : 810/02/CPNS/X/2009
TANGGAL : 23 OKTOBER 2009

BIODATA
PELAMAR CPNS JALUR UMUM FORMASI TAHUN 2009
PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
MOHON DITULIS KOMPUTER DENGAN FORMAT ( FONT : ARIAL NARROW - 12 - KERTAS FOLIO (8,5' X13') )

Nomor agenda Amplop : (diisi oleh panitia )
Nama :
Tempat /Tgl. Lahir :
Usia s/d 1 Januari 2010 : Thn. Bln.
Jenis Kelamin : Pria / Wanita *)
Pendidikan yang dilamar :
Jurusan Pendidikan / Progam Studi :
Formasi Jabatan yang dilamar :
Kode Jabatan yang dilamar :
Status Perkawinan : Kawin / Belum Kawin / Janda / Duda *)
Agama : Islam / Kristen / Katholik / Budha / Hindu *)
Alamat Rumah :
No. Telp./ HP :
Kolom dibawah ini diisi oleh Panitia
NO BERKAS Ada Tidak ada KETERANGAN

1 Surat Lamaran ada dan ditandatangani
2 Pas photo hitam putih ukuran 3 X 4 cm terbaru (kurun waktu 3 bulan terakhir) sebanyak 4 ( empat ) lembar
3 Foto copy Surat Tanda Tamat Belajar / Ijasah yang dilegalisir oleh Pejabat Yang Berwenang ;
4 Foto Copi Akta Mengajar ( khusus bagi Guru ) yang dilegalisir oleh Pejabat Yang Berwenang ;
5 Biodata pelamar, dibuat dan ditandatangani oleh pelamar
6 Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6000,- yang menyatakan bahwa persyaratan/keterangan/data yang diberikan pada kelengkapan berkas lamaran adalah benar dan sah/tidak ada pemalsuan
7 Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6000,- yang menyatakan bahwa pelamar sanggup memenuhi syarat administrasi setelah dinyatak lulus seleksi.
Khusus usia 35 tahun sampai dengan 40 tahun harus melampirkan :
8 Foto Copi SK Bukti Pengangkatan pertama s/d terakhir bekerja di lembaga pemerintah/swasta yang berbadan hukum dan dilegalisir pejabat yang berwenang
9 Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa :
- yang bersangkutan sampai dengan saat ini masih bekerja dengan disiplin dan integritas yang tinggi
- bekerja secara nyata dan sah terus-menerus di lembaga pemerintah/swasta yang yang berbadan hukum
10 Foto Copy Akta Badan Hukum yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau yang mengeluarkan.

KET . : - *) = coret yang tidak perlu
PANITIA Pelamar,

Nama lengkap & tanda tangan


ANAK LAMPIRAN I-a KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR : 11 TAHUN 2002
TANGGAL : 17 JUNI 2002


PEJABAT YANG BERWENANG
MENGESAHKAN FOTO COPY IJAZAH/STTB


NO
JENJANG PENDIDIKAN YANG
MENGELUARKAN MENANDATANGANI IJAZAH ASLI YANG MENGESAHKAN
MELEGALISIR FOTO COPY



1.

SD
SLTP
SMU
SMK
DAN YANG SETINGKAT


KEPALA SEKOLAH YANG BERSANGKUTAN KEPALA SEKOLAH YANG BERSANGKUTAN KEPALA/KABAG/KABID/
KASUBDIN ATAU YANG
SETINGKAT DAN
BERKOMPETEN PADA
DINAS PENDIDIKAN DAN KANTOR DEPAG KAB/KOTA

2.
UNIVERSITAS / INSTITUT
REKTOR DAN DEKAN REKTOR/DEKAN/
PEMBANTU DEKAN BIDANG
AKADEMIK

3.
SEKOLAH TINGGI
KETUA DAN PEMBANTU KETUA BIDANG
AKADEMIK KETUA / PEMBANTU KETUA BIDANG
AKADEMIK

4.
AKADEMI DAN POLITEKNIK
DIREKTUR DAN
PEMBANTU DIREKTUR
BIDANG AKADEMIK DIREKTUR / PEMBANTU DIREKTUR BIDANG
AKADEMIK

5.
PT. AGAMA ISLAM
PIMPINAN KOPERTAIS PEJABAT YANG
BERWENANG DAN
BERKOPENTEN PADA
KOPERTAIS

6.
PTS AGAMA
HINDU/BUDHA/KRISTEN/
KHATOLIK
KETUA/DIREKTUR
URUSAN DAN DIREKTUR
BIMAS URUSAN AGAMA
YANG BERSANGKUTAN KABID BIMAS AGAMA YANG
BERSANGKUTAN PADA
KANWIL AGAMA/KAKANDEP
AGAMA KAB/KOTA DAN
DIREKTUR , SEKRETARIS
DITJEN BIMAS YANG
BERSANGKUTAN

7.
SEKOLAH/AKADEMI/PT
KEDINASAN

PIMPINAN SEKOLAH
AKADEMI/PT KEDINASAN
YANG BERSANGKUTAN
KEPALA SEKOLAH /KETUA/
DIREKTUR AKADEMI ATAU
PT YANG BERSANGKUTAN
KAPUSDIKLAT/KABID YANG
BERKOPETEN.

1 comment:

Unknown said...

makasih atas infonya. lebih komplet lagi bila ditambah formasi yang dibutuhkan. makasih mas...